Korban telah hamil dua bulan akibat hubungan gelap yang mereka lakukan.
Namun, RAT tidak mau dan justru membunuh korban.
"Dan korban kondisinya hamil dua bulan pada saat tersangka dimintai pertanggungjawaban, justru tersangka menghilangkan nyawa korban," katanya.
Hery menjelaskan, dalam melakukan tindakannya, pelaku membuat skenario seolah korban pembegalan.
"Karena kendaraan korban itu juga telah diambil," urainya.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Gumukmas, Jember ini berhasil dibekuk polisi dan menjadi tersangka pembunuhan.
Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Kami akan telusuri lebih lanjut apa ada unsur perencanaannya,” tutur dia.
Bila pembunuhan dilakukan dengan berencana, maka akan diterapkan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Andi Hartik)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul CINTA BERUJUNG DUKA, Pelajar Hamil 2 Bulan di Jember Dibunuh Sang Kekasih, Seperti Ini Kejadiannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.