Salin Artikel

Motif Pria Bunuh Kekasih yang sedang Hamil 2 Bulan, Korban Masih Pelajar hingga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com – Seorang perempuan yang tengah hamil dua bulan dibunuh kekasihnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Kamis (29/12/2022).

Korban, Ar tewas mengenaskan usai dilukai di bagian perut dan leher oleh pelaku RAT (22).

Aksi pembunuhan itu dilakukan saat kondisi sepi di area sawah tempat pembuangan sampah di Desa Jatisari, Kecamatan Kencong.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membuang barang bukti berupa celurit dan sepeda motor.

Awal mula kejadian

Kasus pembunuhan bermula saat RAT menjemput Ar menggunakan sepeda motor.

Ketika tiba di tempat sepi, pelaku melukai korban hingga meninggal dunia.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, pelaku melukai korban di area sawah tempat pembuangan sampah di Desa Jatisari, Kecamatan Kencong.

“Yang bersangkutan langsung menggorok leher korban dan melukai bagian perutnya,” kata dia, Jumat.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban lalu melarikan diri dan membuang barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan untuk membunuh korban.

Sementara, korban sempat dilarikan ke Puskesmas, namun tidak tertolong.

Sepasang kekasih

Hery mengatakan, antara korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih.

Bahkan, keduanya merupakan tetangga karena tinggal satu desa.

Selain itu, korban diketahui merupakan seorang pelajar kelas XII SMA dalam kondisi hamil.

“Jadi antara korban dengan tersangka memiliki hubungan asmara, korban sedang hamil dua bulan,” terang dia.

Motif pelaku

Pembunuhan itu dipicu karena korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.

Korban telah hamil dua bulan akibat hubungan gelap yang mereka lakukan.

Namun, RAT tidak mau dan justru membunuh korban.

"Dan korban kondisinya hamil dua bulan pada saat tersangka dimintai pertanggungjawaban, justru tersangka menghilangkan nyawa korban," katanya.

Hery menjelaskan, dalam melakukan tindakannya, pelaku membuat skenario seolah korban pembegalan.

"Karena kendaraan korban itu juga telah diambil," urainya.

Ancaman 15 tahun penjara

Pelaku yang berasal dari Kecamatan Gumukmas, Jember ini berhasil dibekuk polisi dan menjadi tersangka pembunuhan.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Kami akan telusuri lebih lanjut apa ada unsur perencanaannya,” tutur dia.

Bila pembunuhan dilakukan dengan berencana, maka akan diterapkan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Andi Hartik)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul CINTA BERUJUNG DUKA, Pelajar Hamil 2 Bulan di Jember Dibunuh Sang Kekasih, Seperti Ini Kejadiannya

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/31/170157678/motif-pria-bunuh-kekasih-yang-sedang-hamil-2-bulan-korban-masih-pelajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke