Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda di Jember Bunuh Pacarnya yang Masih SMA, Pelaku Lukai Perut Korban yang Hamil 2 Bulan

Kompas.com - 31/12/2022, 06:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RT, pemuda 22 tahun di Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan atas kasus pembunuhan dengan korban Ar, seorang siswi SMA.

Dari hasil penyelidikan polisi, saat dibunuh, korban dalam kondisi hamil dua bulan.

RT dan Ar adalah sepasang kekasih yang tinggal bertetangga di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

Di hari kejadian, Kamis (29/12/2022), korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku karena dirinya hamil dua bulan.

Baca juga: Siswi SMA di Jember yang Hamil 2 Bulan Dibunuh Kekasih, Pelaku Buat Skenario Seolah-olah Korban Pembegalan

Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku menjemput korban menggunakan motor dan membawanya ke tempat sepi di area persawahan di Desa Jatisari, Kecamatan Kencong, Jember.

Di lokasi tersebut, pelaku membunuh korban dengan senjata tajam.

"Yang bersangkutan menggorok leher korban dan melukai perutnya," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022).

Pelaku kemudian meninggalkan korban dan membuang barang bukti berupa motor milik korban serta celurit yang digunakan untuk membunuh kekasihnya.

Korban kemudian ditemukan oleh warga dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia.

Baca juga: Pria di Jember Bunuh Pacar yang Hamil 2 Bulan

Usai meninggalkan tubuh korban, RAT menyusun skenario seolah-olah korban berinisial AR itu tewas karena pembegalan.

"(Pelaku) membuat seolah-olah di TKP bahwa korban mengalami pembegalan," kata AKBP Hery.

Kapolres menyebut pembunuhan diduga dipicu oleh korban yang meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

"Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Saat pelaku dimintai pertanggungjawaban karena korban hamil dua bulan maka pelaku menghilangkan nyawa korban," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pura-pura Bertamu, Pria di Jember Curi Mobil Milik Orangtua Temannya

"Juncto Pasal 338 KUHP, nanti akan kami telusuri lebih lanjut, apakah juga ada unsur pembunuhan berencana atau tidak," tandasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com