Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pengobatan Alternatif, Pria di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 28/12/2022, 15:25 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial E (47) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diduga mencabuli anak di bawah umur dengan modus praktik pengobatan alternatif.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatannya pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang digunakan sebagai lokasi praktik pengobatan alternatif.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Desember 2022: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Awalnya, korban yang masih berumur 17 tahun asal Kabupaten Malang berkonsultasi karena merasa sering cemas dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kemudian, terduga pelaku melakukan pengobatan alternatif. Korban dipijat di bagian tubuhnya hingga diduga dicabuli.

"Pada saat ke sana korban hanya didampingi temannya, tapi temannya tidak sampai ikut masuk pada saat di kamar praktik. Dicabuli menggunakan tangan di bagian kemaluan, selain itu menggunakan alat bantu orang dewasa," kata Bayu pada Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Nataru 2022, 73.000 Kendaraan Lintasi Pandaan-Malang Per Hari, Jasa Marga: Hari Normal 21.900

Terduga pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari metode pengobatan.

Selain itu, korban baru pertama kali mendatangi tempat pengobatan alternatif tersebut berawal dari informasi teman-temannya.

"Ketahuannya, korban merasakan nyeri di bagian kemaluan, kemudian korban bercerita ke teman dan guru," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, terduga pelaku telah membuka praktik pengobatan alternatif selama satu tahun terakhir.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB dengan barang bukti berupa alat bantu yang digunakan untuk mencabuli korban.

Dia terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bayu juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota.

"Korbannya lebih dari satu orang, tapi masih kita dalami, yang baru laporan satu. Terkait praktiknya sudah lama atau belum masih kita perdalam, tapi kami mengimbau bila ada korban-korban lainnya atau yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com