Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 1e, 2e dan 4e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Diduga Pelaku Pembuangan Bayi, Sepasang Kekasih di Pasuruan Ditangkap
"Untuk Pasal 170 KUHP, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan," tuturnya.
"Lalu untuk MM dijerat pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuh Jauhari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.