Salin Artikel

Serang 2 Pemuda dan Rampas Sepeda Motornya, 3 Pria di Pasuruan Ditangkap

Mereka diduga dianiaya tiga pemuda asal Kota Pasuruan, yakni MS (20), MA (19), dan MM (19).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, MS menusuk Tauhid di bagian perut sebanyak dua kali.

"Kemudian, tersangka MA menyabetkan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai korban Alfin Abidin," ungkap Jauhari melalui sambungan telepon, Selasa (27/12/2022).

Akibat peristiwa itu, kedua korban mendapat perawatan di rumah sakit.

"Sedangkan peran tersangka Muhammad Maulana mengambil sepeda motor milik korban," jelasnya.

Kronologi kejadian

Jauhari menyebut, peristiwa itu dimula ketika para tersangka emosi kepada Tauhid yang membunyikan motornya dengan keras sambil melirik tersangka dengan sinis.

"Para tersangka kemudian mengejar para korban, dan menghampiri saat keduanya sedang duduk di atas sepeda motor, lalu melalukan kekerasan tersebut," tuturnya.

"Selain mengamankan para tersangka, kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban, sekaligus sepeda motor para tersangka," ujarnya.


Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 1e, 2e dan 4e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.

"Untuk Pasal 170 KUHP, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan," tuturnya.

"Lalu untuk MM dijerat pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuh Jauhari.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/27/170523578/serang-2-pemuda-dan-rampas-sepeda-motornya-3-pria-di-pasuruan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke