Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Beroperasi, Penggelapan BBM Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Sebabkan Kerugian Rp 500 Miliar

Kompas.com - 23/12/2022, 16:17 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi penggelapan BBM jenis solar diungkap setelah 7 tahun beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penggelapan itu diduga dilakukan oleh kelompok oknum pegawai dari dua perusahaan yang secara rutin melakukan kegiatan jual beli bahan bakar kapal. Akibatnya, perusahaan rugi hingga Rp 500 miliar lebih.

Ada 17 pelaku yang sudah diproses hukum dan saat ini sedang menjalani masa peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. 17 orang itu merupakan pegawai dari PT Meratus Line dan perusahaan penyalur BBM PT Bahana Line.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Jambret Kalung Seorang Ibu di Balongsari Surabaya

Mereka adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

Baca juga: Tabrakan Beruntun 2 Truk dan Minibus, Mie Kriting Berhamburan di Ruas Jalan Madiun-Surabaya

Akibat aksi tersebut, perusahaan jasa angkut PT Meratus Line mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 501 miliar rupiah. Berdasarkan hasil audit sejak 2015 hingga 2022, tercatat sekitar 500.000 liter BBM jenis solar yang digelapkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah, dalam dakwaannya, mengatakan, para terdakwa berkomplot melakukan aksi penggelapan BBM pada tangki kapal milik PT Meratus Line sejak Januari 2015 hingga Januari 2022.

"Akibatnya perusahaan mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 500 milliar," katanya saat dikonfirmasi Jumat  (23/12/2022).

Aksi penggelapan itu terbongkar saat PT Meratus Line di Surabaya mendapatkan informasi tentang adanya praktik jual beli BBM jenis solar di Jakarta yang melibatkan karyawannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com