Perusahaan lantas melakukan antisipasi dengan menyelidiki dengan menghitung konsumsi BBM dengan jarak tempuh kapal.
"Dari situ ditemukan adanya ketidakcocokkan atau selisih konsumsi BBM lebih rendah sekitar 1.000 liter per hari antara hasil observasi dibandingkan dengan yang dilaporkan ke kantor," ujarnya.
17 terdakwa, menurutnya, memiliki peran masing-masing sesuai SOP di PT Meratus Line maupun di PT Bahana Line.
Baca juga: Pesawat Rute Jember-Surabaya PP Resmi Beroperasi Lagi, Ini Jadwalnya
Penggelapan dilakukan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM.
"Contohnya jika tangki kapal seharusnya diisi 100 kilo liter, tapi yang diisikan 80 kilo liter, 20 kilo liter sisanya dimasukkan lagi ke tangki kapal tongkang pengisi BBM, tapi dalam laporan disebut sudah diisi 100 kilo liter sesuai order," jelasnya.
Hasil BBM yang digelapkan lalu dijual lagi kepada pihak penyalur dengan harga di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 2.750 per liter.
Baca juga: Aremania Akan Pantau Langsung Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
"Hasil penjualan BBM solar yang digelapkan lalu dibagi kepada semua pihak yang terlibat dalam aksi penggelapan," jelas Wahyu.
Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terpisah, Head of Legal Affairs PT Meratus Line Donny Wibisono menyebut, jumlah BBM yang digelapkan lebih banyak.
Berdasarkan Laporan Internal Audit PT Meratus Line, total kerugian mencapai lebih dari Rp 501 miliar dengan volume BBM yang digelapkan mencapai puluhan juta liter selama periode Mei 2015 hingga Januari 2022.
"Selama periode Desember 2021 hingga 1-23 Januari 2022 saja, total BBM yang digelapkan mencapai sekitar 1,67 juta liter senilai sekitar Rp 17,3 miliar," jelasnya.
Pihaknya berharap penegakan hukum atas perkara ini dapat berlangsung dengan baik dan memproses secara hukum semua pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang keberadaannya membuat praktik tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang sangat lama.
Dia yakin, penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dapat mendorong iklim usaha yang kondusif di sektor logistik kemaritiman, serta mendorong efisiensi biaya pengiriman barang melalui jalur laut.
"Kelancaran distribusi barang akan meningkatkan nilai kompetitif produk dalam negeri dan, pada akhirnya, mengakselerasi roda ekonomi nasional," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.