Salin Artikel

7 Tahun Beroperasi, Penggelapan BBM Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Sebabkan Kerugian Rp 500 Miliar

SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi penggelapan BBM jenis solar diungkap setelah 7 tahun beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penggelapan itu diduga dilakukan oleh kelompok oknum pegawai dari dua perusahaan yang secara rutin melakukan kegiatan jual beli bahan bakar kapal. Akibatnya, perusahaan rugi hingga Rp 500 miliar lebih.

Ada 17 pelaku yang sudah diproses hukum dan saat ini sedang menjalani masa peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. 17 orang itu merupakan pegawai dari PT Meratus Line dan perusahaan penyalur BBM PT Bahana Line.

Mereka adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

Akibat aksi tersebut, perusahaan jasa angkut PT Meratus Line mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 501 miliar rupiah. Berdasarkan hasil audit sejak 2015 hingga 2022, tercatat sekitar 500.000 liter BBM jenis solar yang digelapkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah, dalam dakwaannya, mengatakan, para terdakwa berkomplot melakukan aksi penggelapan BBM pada tangki kapal milik PT Meratus Line sejak Januari 2015 hingga Januari 2022.

"Akibatnya perusahaan mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 500 milliar," katanya saat dikonfirmasi Jumat  (23/12/2022).

Aksi penggelapan itu terbongkar saat PT Meratus Line di Surabaya mendapatkan informasi tentang adanya praktik jual beli BBM jenis solar di Jakarta yang melibatkan karyawannya.

"Dari situ ditemukan adanya ketidakcocokkan atau selisih konsumsi BBM lebih rendah sekitar 1.000 liter per hari antara hasil observasi dibandingkan dengan yang dilaporkan ke kantor," ujarnya.

17 terdakwa, menurutnya, memiliki peran masing-masing sesuai SOP di PT Meratus Line maupun di PT Bahana Line.

Penggelapan dilakukan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM.

"Contohnya jika tangki kapal seharusnya diisi 100 kilo liter, tapi yang diisikan 80 kilo liter, 20 kilo liter sisanya dimasukkan lagi ke tangki kapal tongkang pengisi BBM, tapi dalam laporan disebut sudah diisi 100 kilo liter sesuai order," jelasnya.

Hasil BBM yang digelapkan lalu dijual lagi kepada pihak penyalur dengan harga di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 2.750 per liter.

"Hasil penjualan BBM solar yang digelapkan lalu dibagi kepada semua pihak yang terlibat dalam aksi penggelapan," jelas Wahyu.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terpisah, Head of Legal Affairs PT Meratus Line Donny Wibisono menyebut, jumlah BBM yang digelapkan lebih banyak.

Berdasarkan Laporan Internal Audit PT Meratus Line, total kerugian mencapai lebih dari Rp 501 miliar dengan volume BBM yang digelapkan mencapai puluhan juta liter selama periode Mei 2015 hingga Januari 2022.

"Selama periode Desember 2021 hingga 1-23 Januari 2022 saja, total BBM yang digelapkan mencapai sekitar 1,67 juta liter senilai sekitar Rp 17,3 miliar," jelasnya.

Pihaknya berharap penegakan hukum atas perkara ini dapat berlangsung dengan baik dan memproses secara hukum semua pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang keberadaannya membuat praktik tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang sangat lama.

Dia yakin, penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dapat mendorong iklim usaha yang kondusif di sektor logistik kemaritiman, serta mendorong efisiensi biaya pengiriman barang melalui jalur laut.

"Kelancaran distribusi barang akan  meningkatkan nilai kompetitif produk dalam negeri dan, pada akhirnya, mengakselerasi roda ekonomi nasional," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/23/161752578/7-tahun-beroperasi-penggelapan-bbm-kapal-di-pelabuhan-tanjung-perak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke