Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jual Sabu, Anggota Polres Pamekasan Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 22/12/2022, 22:22 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Wawan Budiman (23), anggota aktif Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, dijerat dengan pasal berlapis karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pria berpangkat Brigadir ini diduga terlibat jual beli sabu dengan pemuda asal Kecamatan Tlanakan berinisial MIN (23).

Wawan kini sedang menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polres Pamekasan. Ia ditahan sejak tanggal 6 Desember 2022 dan sudah dibebastugaskan dari semua kewajibannya di kesatuannya, Sabhara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Junairi Tirto Admojo menjelaskan, penyelidikan terhadap Wawan sudah memasuki tahap 1 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Berkas tersebut belum dikembalikan lagi sampai saat ini.

Baca juga: Diduga Jual Narkoba, Anggota Sabhara Polres Pamekasan Ditahan

“Sementara ini perkara yang menimpa Wawan Budiman (WB) diproses pidana terlebih dahulu dan berkas penyidikan sudah tahap 1. Kalau tidak ada kekurangan dalam berkas tersebut, maka akan kami naikkan ke tahap 2 untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Junairi Tirto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kepala Polsek Proppo Pamekasan ini menambahkan, WB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca juga: Menteri Sandiaga Tantang Kades di Pamekasan Bergabung dalam Jejaring Desa Wisata

Pasal 112 berbunyi bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan, bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam dengan penjara 4 tahun.

Sedangkan Pasal 114 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 akan dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan jumlah denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Adapun Pasal 127 menjelaskan bahwa orang yang menggunakan narkoba golongan 1 dipidana paling lama 4 tahun, narkotika golongan 2 dipidana paling lama 2 tahun dan narkotika golongan 3 dipidana paling lama 1 tahun.

“WB ini tetap tidak mengakui bahwa telah menjual sabu. Namun, atas keterangan 6 saksi maka ia tetap ditahan. WB juga terbukti positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine,” ungkap Junairi Tirto.

Berkaitan dengan pasal berlapis, besar kemungkinan WB akan dipecat dari keanggotannya sebagai Polri. Namun, hal itu masih menunggu putusan pengadilan untuk membuktikan kesalahan WB.

“Setelah sidang pidana usai dan ada putusan hakim, selanjutnya akan menjalani sidang etik yang akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Dipecat atau tidak itu sudah bukan urusan saya,” tandasnya.

Baca juga: Dugaan Permintaan Setoran Rp 25 Juta agar Kasus Polisi Terlibat Narkoba di Pamekasan Dihentikan, Kasat: Kami Dalami

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial MIN (23), asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, membeli narkoba jenis sabu kepada WB pada bulan Juni 2022. MIN kemudian ditangkap Satreskoba Polres Pamekasan.

MIN mengaku barang terlarang itu dibeli dari seorang polisi bernama WB. MIN sendiri disuruh oleh kedua temannya D (20) dan AJ (22) untuk membeli sabu kepada WB. AJ dan D tidak membeli langsung kepada WB karena keduanya sudah punya utang kepada WB sehingga menyuruh MIN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com