Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Permintaan Setoran Rp 25 Juta agar Kasus Polisi Terlibat Narkoba di Pamekasan Dihentikan, Kasat: Kami Dalami

Kompas.com, 21 Desember 2022, 12:22 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PAMEKASAN, KOMPAS.com- Seorang anggota polisi Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur berinisial WB (34) diduga menjual narkoba.

Hal itu terungkap setelah polisi mengembangkan kasus seorang pemuda berinisial MIN (23) yang mengaku membeli sabu-sabu dari polisi tersebut.

Baca juga: Diduga Jual Narkoba, Anggota Sabhara Polres Pamekasan Ditahan

Keluarga sebut ada permintaan setoran

Menurut pengakuan ibu kandung MIN yang berinisial NR (45), anaknya membeli sabu-sabu pada polisi berinsial WB karena disuruh oleh dua temannya yakni D (20) dan AJ (22).

Jual beli tersebut diduga terjadi pada Juni 2022.

"MIN ini hanya disuruh oleh kedua temannya. Antara MIN dan WB (polisi) sudah saling kenal," kata sang ibu saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/12/2022).

Baca juga: Euforia Final Piala Dunia, Warga Pamekasan Cat Rumah Warna Bendera Argentina hingga Konvoi Ribuan Pendukung di Ambon

MIN selanjutnya ditangkap dan diperiksa di Polres Pamekasan. Namun keluarga protes lantaran WB yang dianggap sebagai pengedar tidak diproses.

Menurut dia, setelah itu ada oknum dari Satnarkoba yang bernegosiasi.

Keluarga diminta menyetor uang Rp 25 juga agar kasus tak dilanjutkan.

NR mengatakan jumlah itu disetujui dengan syarat ditanggung berdua antara WB dan MIN. Namun pihak WB tidak mau.

"Kami sudah pontang-panting cari pinjaman tapi tidak bisa mendapatkan uang Rp 25 juta. Akhirnya anak kami ditahan," kata dia.

Didalami

Menanggapi dugaan permintaan setoran tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pemekasan Ajun Komisaris Polisi Junairi Tirto Admojo menyatakan akan mendalaminya.

"Terima kasih atas informasinya. Akan kami dalami apakah permintaan uang itu benar atau tidak. Jangan-jangan hanya isu," kata Tirto.

Menurutnya saat ini polisi berinisial WB yang merupakan anggota Shabara Polres Pamekasan telah ditahan.

WB ditempatkan di ruang khusus sejak 6 Desember 2022 berdasarkan surat perintah penahanan SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022.

“Hasil pengembangan kasus jual beli sabu-sabu itu bahwa MIN membeli ke WB dimana WB merupakan anggota aktif Polres Pamekasan. WB sudah ditahan,” kata Junairi Tirto.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor : Krisiandi)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau