Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Tindak Kekerasan Senior Berujung Tewasnya Santri Pondok Gontor

Kompas.com - 20/12/2022, 13:18 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Dua tersangkadijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kronologi penganiayaan

Polisi menjelaskan, penganiayaan terhadap santri Gontor berinisial AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan Perkemahan Kamis Jumat pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan digelar di dua lokasi berbeda.

Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan dilakukan pengecekan. Keesokan harinya, 21 Agustus 2022, korban bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus perkap.

Dalam surat disebutkan bahwa korban dan dua temannya diminta untuk menghadap tersangka MF yang menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan.

Pertemuan digelar pada 21 Agustus 2022 di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.

Baca juga: Dinas PPPA Sumsel Akan Beri Pendampingan Psikologis untuk Ibu Santri Gontor yang Tewas Dianiaya

Saat menghadap dua tersangka pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya ditanya mengenai perlengkapan Perkajum yang hilang dan rusak. Setelah itu, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS.

Saat itu tersangka IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan MF menendang korban.

Di hari yang sama, sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tak sadarkan diri.

Dua rekan korban bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, diketahui bahwa AM sudah meninggal dunia.

Baca juga: Update Kasus Santri Gontor, 2 Tersangka Diperiksa, Penahanan Dilakukan Polda Jatim

Berkas kedua tersangka kasus itu pun sudah dikirim ke Kejari Ponorogo akhir September 2022.

Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Ponorogo pekan lalu. "Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi.

Sidang perdana kasus itu diperkirakan digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo akhir Desember 2022 atau awal Januari 2022.

Evaluasi menyeluruh

Soimah bersama suaminya Rusdi melakukan ziarah makam AM (17) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. AM yang merupakan santri pondok pesantren Gontor diduga tewas lantaran mengalami kekerasan.DOK. KELUARGA Soimah bersama suaminya Rusdi melakukan ziarah makam AM (17) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. AM yang merupakan santri pondok pesantren Gontor diduga tewas lantaran mengalami kekerasan.

Tewasnya AM, santri asal Palembang, Senin (22/8/2022) disebut menjadi pelajaran yang berharga bagi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).

Pondok pesantren yang memiliki 33.000 santri itu berjanji melakukan perbaikan dari berbagai sisi mulai sistem pengasuhan hingga sistem pendidikan.

“Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada PMDG untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kami juga mohon doa masyarakat Indonesia, gontor mengambil pelajaran yang sangat banyak dari peristiwa ini,” ujar Guru Pondok Gontor, Ahmad Saifullah, Rabu (14/9/2022).

Terhadap peristiwa itu, kata Ahmad, saat ini PMDG melakukan proses perbaikan dari berbagai sisi. Perbaikan meliputi sistem kepengasuhan hingga pendidikan secara menyeluruh.

“Proses perbaikan sedang kami lakukan dari berbagai sisi mulai sistem pengasuhan, sistem pendidikan secara menyeluruh secara holistik,” kata Ahmad.

Untuk memperbaiki berbagai sisi, PMDG membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com