Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Tindak Kekerasan Senior Berujung Tewasnya Santri Pondok Gontor

Kompas.com, 20 Desember 2022, 13:18 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Dua tersangkadijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kronologi penganiayaan

Polisi menjelaskan, penganiayaan terhadap santri Gontor berinisial AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan Perkemahan Kamis Jumat pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan digelar di dua lokasi berbeda.

Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan dilakukan pengecekan. Keesokan harinya, 21 Agustus 2022, korban bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus perkap.

Dalam surat disebutkan bahwa korban dan dua temannya diminta untuk menghadap tersangka MF yang menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan.

Pertemuan digelar pada 21 Agustus 2022 di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.

Baca juga: Dinas PPPA Sumsel Akan Beri Pendampingan Psikologis untuk Ibu Santri Gontor yang Tewas Dianiaya

Saat menghadap dua tersangka pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya ditanya mengenai perlengkapan Perkajum yang hilang dan rusak. Setelah itu, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS.

Saat itu tersangka IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan MF menendang korban.

Di hari yang sama, sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tak sadarkan diri.

Dua rekan korban bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, diketahui bahwa AM sudah meninggal dunia.

Baca juga: Update Kasus Santri Gontor, 2 Tersangka Diperiksa, Penahanan Dilakukan Polda Jatim

Berkas kedua tersangka kasus itu pun sudah dikirim ke Kejari Ponorogo akhir September 2022.

Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Ponorogo pekan lalu. "Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi.

Sidang perdana kasus itu diperkirakan digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo akhir Desember 2022 atau awal Januari 2022.

Evaluasi menyeluruh

Soimah bersama suaminya Rusdi melakukan ziarah makam AM (17) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. AM yang merupakan santri pondok pesantren Gontor diduga tewas lantaran mengalami kekerasan.DOK. KELUARGA Soimah bersama suaminya Rusdi melakukan ziarah makam AM (17) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. AM yang merupakan santri pondok pesantren Gontor diduga tewas lantaran mengalami kekerasan.

Tewasnya AM, santri asal Palembang, Senin (22/8/2022) disebut menjadi pelajaran yang berharga bagi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).

Pondok pesantren yang memiliki 33.000 santri itu berjanji melakukan perbaikan dari berbagai sisi mulai sistem pengasuhan hingga sistem pendidikan.

“Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada PMDG untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kami juga mohon doa masyarakat Indonesia, gontor mengambil pelajaran yang sangat banyak dari peristiwa ini,” ujar Guru Pondok Gontor, Ahmad Saifullah, Rabu (14/9/2022).

Terhadap peristiwa itu, kata Ahmad, saat ini PMDG melakukan proses perbaikan dari berbagai sisi. Perbaikan meliputi sistem kepengasuhan hingga pendidikan secara menyeluruh.

“Proses perbaikan sedang kami lakukan dari berbagai sisi mulai sistem pengasuhan, sistem pendidikan secara menyeluruh secara holistik,” kata Ahmad.

Untuk memperbaiki berbagai sisi, PMDG membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi internal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau