Salin Artikel

Kaleidoskop 2022: Tindak Kekerasan Senior Berujung Tewasnya Santri Pondok Gontor

Kasus itu terbongkar setelah seorang ibu bernama Soimah mencurahkan isi hatinya kepada pengacara kondang, Hotman Paris di Palembang, Minggu (4/9/2022).

Ibu itu bercerita, putranya berinisial AM meninggal dalam kondisi tak wajar pada Senin (22/8/2022).

Saat membuka peti jenazah setibanya di Palembang, keluarga meyakini korban meninggal diduga akibat kekerasan.

"Sebagai ibu saya tidak kuat melihat kondisi mayat anak saya demikian begitu juga dengan keluarga. Amarah tak terbendung, kenapa laporan yang disampaikan berbeda dengan kenyataan yang diterima. Karena tidak sesuai, kami akhirnya menghubungi pihak forensik dan pihak rumah sakit sudah siap melakukan otopsi,” kata Soimah saat itu.

Video curahan hati Soimah diunggah oleh Hotman hingga viral di media sosial. Dia juga meminta Kapolda Jatim saat itu, Irjen Pol Nico Afinta turun tangan.

Polres Ponorogo langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus kekerasan yang menyebabkan satu santri Pondok Gontor meninggal.

Polisi juga menyelidiki alasan Pondok Modern Darussalam Gontor yang tak langsung melaporkan kematian AM.

Penyelidikan itu untuk memastikan peristiwa yang terjadi selama rentang dua pekan sebelum kasus itu dilaporkan ke Polres Ponorogo.

"Kejadian tanggal 22 Agustus kemudian dilaporkan tanggal 5 September. Ada jarak kurang lebih dua minggu. Terkait kejadian ini dilaporkan tidak kepada pihak berwajib. Kami akan mendalami dari tanggal 22 Agustus sampai 5 September dengan pelaporan pihak pesantren ke kepolisian kami akan mendalami,” kata Nico.

Polisi akhirnya membongkar fakta bahwa AM tewas setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seniornya.

Dua santri sekaligus senior AM pun ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berinisial MFA (18) asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pihak Pondok Gontor memastikan, MFA dan IH sudah dikeluarkan dari pesantren tersebut.

“Penyidikan telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH,” ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta di Markas Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Dua tersangkadijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kronologi penganiayaan

Polisi menjelaskan, penganiayaan terhadap santri Gontor berinisial AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan Perkemahan Kamis Jumat pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan digelar di dua lokasi berbeda.

Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan dilakukan pengecekan. Keesokan harinya, 21 Agustus 2022, korban bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus perkap.

Dalam surat disebutkan bahwa korban dan dua temannya diminta untuk menghadap tersangka MF yang menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan.

Pertemuan digelar pada 21 Agustus 2022 di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.

Saat menghadap dua tersangka pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya ditanya mengenai perlengkapan Perkajum yang hilang dan rusak. Setelah itu, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS.

Saat itu tersangka IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan MF menendang korban.

Di hari yang sama, sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tak sadarkan diri.

Dua rekan korban bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, diketahui bahwa AM sudah meninggal dunia.

Berkas kedua tersangka kasus itu pun sudah dikirim ke Kejari Ponorogo akhir September 2022.

Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Ponorogo pekan lalu. "Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi.

Sidang perdana kasus itu diperkirakan digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo akhir Desember 2022 atau awal Januari 2022.

Tewasnya AM, santri asal Palembang, Senin (22/8/2022) disebut menjadi pelajaran yang berharga bagi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).

Pondok pesantren yang memiliki 33.000 santri itu berjanji melakukan perbaikan dari berbagai sisi mulai sistem pengasuhan hingga sistem pendidikan.

“Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada PMDG untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kami juga mohon doa masyarakat Indonesia, gontor mengambil pelajaran yang sangat banyak dari peristiwa ini,” ujar Guru Pondok Gontor, Ahmad Saifullah, Rabu (14/9/2022).

Terhadap peristiwa itu, kata Ahmad, saat ini PMDG melakukan proses perbaikan dari berbagai sisi. Perbaikan meliputi sistem kepengasuhan hingga pendidikan secara menyeluruh.

“Proses perbaikan sedang kami lakukan dari berbagai sisi mulai sistem pengasuhan, sistem pendidikan secara menyeluruh secara holistik,” kata Ahmad.

Untuk memperbaiki berbagai sisi, PMDG membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi internal.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/20/131825878/kaleidoskop-2022-tindak-kekerasan-senior-berujung-tewasnya-santri-pondok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke