Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Mabes Polri Periksa Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang, Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran Etik

Kompas.com - 19/12/2022, 15:04 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Divisi Propam Mabes Polri meminta keterangan pada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada Senin (19/12/2022) di Mapolresta Malang Kota.

Pemeriksaan tersebut adalah tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Tim Hukum TGA (Tim Gabungan Aremania) pada Senin (19/11/2022).

Materi aduan terkait dugaan pelanggaran etik oleh pihak kepolisian dalam pengamanan dan penggunaan gas air mata saat peristiwa tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang.

Baca juga: Melacak Jejak Pembunuh Ibu Muda di Malang, Tetangga Sempat Lihat Pria Keluar Bawa Pisau

Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh 9 korban dan keluarga korban pada hari ini.

Rencananya, kegiatan pemeriksaan dilakukan selama dua hari hingga Selasa (20/12/2022).

"Untuk hari ini kami mendampingi 9, tadi yang dipanggil 10 cuman yang hadir 9, dan rencananya besok 10 lagi, karena yang hadir sekarang 9, harusnya besok 11 orang yang hadir," kata Anjar Nawan Yusky, Anggota Tim Hukum TGA pada Senin (19/12/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 19 Desember 2022: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Sedang

Selama pemeriksaan sekitar setengah jam, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

"Kurang lebih ada 5 sampai 6 pertanyaan pembuka yang disampaikan, dan masing-masing dari pengadu sudah menyampaikan langsung keterangannya kepada pemeriksa, intinya semacam itu," katanya.

"Pertanyaan tadi seputar tentang siapa para pengadu ini, apa hubungannya dengan korban, bagaimana pengetahuannya, terkait dengan peristiwa yang di Kanjuruhan. Baru seputar itu, karena belum selesai, baru pembuka aja, belum ada setengah jam," lanjut dia.

Menurutnya, terdapat 20 korban dan keluarga korban yang mengadu ke Div Propam Mabes Polri.

Kemudian setelah dua minggu, pengaduan itu dilimpahkan ke Biro Pertanggungjawaban Profesi atau Rowabprof.

"Pada hari ini timnya turun ke Malang, pemeriksaannya dilaksanakan di Polresta dengan gabungan unsur dari Bid Propam Polda Jatim," katanya.

Baca juga: Gelar Aksi Tutup Jalan 135 Menit Terkait Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Maaf Bikin Macet Malang

Pihaknya menduga ada penggunaan kekerasan atau penggunaan kekuatan yang berlebih oleh kepolisian di luar SOP atau prosedur saat tragedi terjadi di Stadion Kanjuruhan.

"Untuk itu kami mengujinya melalui laporan pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik ini," katanya.

Salah satu keluarga korban, Elmiati (33) menjalani pemeriksaan hari ini. Dia kehilangan suami, Rudi Harianto (34) dan anak keduanya, M Firdi Prayoga (3,5) meninggal dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan.

"Ditanya soal anak saya meninggalnya seperti apa, harapannya yang memerintahkan menembak di tribun sama yang nembak itu segera diungkap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com