Sehari setelah ponselnya dibeli, Agung ditangkap tim Cyber Mabes Polri saat dirinya masih membantu berjualan es milik Zani di Dusun Pintu, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/9/2022) sore.
Polisi menetapkan Agung sebagai tersangka pada Jumat. Dia diduga berperan membuat kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan turut mengunggah tiga tulisan Bjorka dalam kurun 8-10 September 2022.
Agung juga memiliki motif membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapatkan uang.
"Saya memang salah karena memberi itu dan memberi sarana Bjorka untuk nge-post," kata Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemuda penjual es itu dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Agung tidak ditahan. Agung hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu di Polres Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto membenarkan Agung dikenai wajib lapor di Satreskrim Polres Madiun seminggu dua kali.
"Wajib lapornya setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja di Sat Reskrim Polres Madiun. Tadi pagi yang bersangkutan sudah wajib lapor," kata Danang, Senin (19/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.