Sebelumnya, seorang anak laki-laki di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dianiaya orangtua sendiri. Luka pada tubuh korban diketahui pertama kali oleh paman korban bernama Janoto.
Melihat kondisi luka itu, Janoto membawa keponakannya ke Puskesmas Penanggal. Korban lalu dirujuk ke RSUD dr Haryoto Lumajang.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Lumajang Diduga Dianiaya Orangtua, Bupati Minta Polisi Usut Tuntas
"Tadi ada pamannya yang sekian waktu merawat anak ini, ketika masih diasuh oleh pamannya keadaan anak ini tidak masalah, sekolah tetap aktif, begitu kembali ke orang tuanya ada beberapa keadaan janggal salah satunya tidak masuk sekolah, keadaannya semakin tertutup, bahkan rumahnya juga tertutup," terang Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Polisi telah menetapkan AL sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.