Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Ayah Aniaya Anak di Lumajang, Wajah Korban Pernah Dilumuri Tinja

Kompas.com - 12/12/2022, 19:02 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus ayah diduga menganiaya anak kandung di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Seorang ayah berinisial AL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MWS (6). Berdasarkan pemeriksaan, terungkap AL pernah melumuri wajah MWS dengan tinja.

Baca juga: Diduga Aniaya Anak Berusia 6 Tahun, Ayah di Lumajang Jadi Tersangka

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, perbuatan AL terhadap MWS itu tidak manusiawi.

"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (12/12/2022).

Dewa menyebut, korban menderita sejumlah luka akibat perbuatan tersangka.

Salah satunya luka bakar merata di bagian punggung dan dada kiri. Menurut tim medis, luka bakar itu didapat korban akibat disiram air panas.


Korban juga menderita luka memar di bagian wajah. Luka itu diduga didapat karena dipukuli berulang kali.

Bibir korban juga mengalami luka sobek yang diduga disayat menggunakan pisau.

Polisi masih menyelidki keterlibatan sang istri dalam kasus dugaan penganiayaan anak kandung itu.

 

Sebelumnya, seorang anak laki-laki di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dianiaya orangtua sendiri. Luka pada tubuh korban diketahui pertama kali oleh paman korban bernama Janoto.

Melihat kondisi luka itu, Janoto membawa keponakannya ke Puskesmas Penanggal. Korban lalu dirujuk ke RSUD dr Haryoto Lumajang.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Lumajang Diduga Dianiaya Orangtua, Bupati Minta Polisi Usut Tuntas

"Tadi ada pamannya yang sekian waktu merawat anak ini, ketika masih diasuh oleh pamannya keadaan anak ini tidak masalah, sekolah tetap aktif, begitu kembali ke orang tuanya ada beberapa keadaan janggal salah satunya tidak masuk sekolah, keadaannya semakin tertutup, bahkan rumahnya juga tertutup," terang Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Polisi telah menetapkan AL sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

Surabaya
Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Surabaya
Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Surabaya
Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Surabaya
Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com