Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Ayah Aniaya Anak di Lumajang, Wajah Korban Pernah Dilumuri Tinja

Seorang ayah berinisial AL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MWS (6). Berdasarkan pemeriksaan, terungkap AL pernah melumuri wajah MWS dengan tinja.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, perbuatan AL terhadap MWS itu tidak manusiawi.

"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (12/12/2022).

Dewa menyebut, korban menderita sejumlah luka akibat perbuatan tersangka.

Salah satunya luka bakar merata di bagian punggung dan dada kiri. Menurut tim medis, luka bakar itu didapat korban akibat disiram air panas.

Bibir korban juga mengalami luka sobek yang diduga disayat menggunakan pisau.

Polisi masih menyelidki keterlibatan sang istri dalam kasus dugaan penganiayaan anak kandung itu.


Sebelumnya, seorang anak laki-laki di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dianiaya orangtua sendiri. Luka pada tubuh korban diketahui pertama kali oleh paman korban bernama Janoto.

Melihat kondisi luka itu, Janoto membawa keponakannya ke Puskesmas Penanggal. Korban lalu dirujuk ke RSUD dr Haryoto Lumajang.

"Tadi ada pamannya yang sekian waktu merawat anak ini, ketika masih diasuh oleh pamannya keadaan anak ini tidak masalah, sekolah tetap aktif, begitu kembali ke orang tuanya ada beberapa keadaan janggal salah satunya tidak masuk sekolah, keadaannya semakin tertutup, bahkan rumahnya juga tertutup," terang Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Polisi telah menetapkan AL sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/12/190240778/fakta-baru-kasus-ayah-aniaya-anak-di-lumajang-wajah-korban-pernah-dilumuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke