Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Perempuan di Bawah Umur, 7 Pemuda di Probolinggo Ditangkap

Kompas.com - 12/12/2022, 18:32 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menangkap tujuh pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho Satrio mengatakan, korban asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Ketujuh pelaku adalah MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MYS (18) asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading, MKA (20) asal Desa Nogosaren, Kecamatan Gading dan AFR (21) asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading," kata Ridho dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Wabup Probolinggo Harap Jokowi Resmikan Jembatan Kaca Gunung Bromo

Awalnya, korban kenal dengan pelaku berinisial MF selama seminggu melalui media sosial. Hingga akhirnya, keduanya membuat janji untuk bertemu. Korban dijemput oleh pelaku untuk dibawa ke hutan Malabar Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Korban tidak tahu kalau MF membawa temannya. MF juga yang memiliki ide untuk melakukan hal tak senonoh tersebut. Ia dan kawannya sudah menyiapkan minuman keras untuk dicekoki ke korban.

Baca juga: Detik-detik Suami di Probolinggo Tusuk Istri dan Ibu Mertuanya lalu Mencoba Bunuh Diri

"Saat situasi aman, korban dicekoki miras hingga mabuk. Pada kesempatan itu, korban dibawa ke tempat sepi di area hutan Malabar dan akhirnya mereka melakukan tindakan tersebut. Kejadian sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Ridho.

Setelah kejadian, korban tidak langsung diantar pulang ke rumahnya, melainkan diajak ke Alun-alun Kota Kraksaan dan dipulangkan keesokan harinya.

Saat tiba di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan langsung dilaporkan ke kepolisian.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi sangat menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya akan memberikan trauma healing dan perlindungan terhadap korban.

Arsya menambahkan, meski semua pelaku masih tergolong usia produktif, pihaknya akan tetap memberikan penindakan sebagaimana mestinya.

Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

"Terkena Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ucap Arsya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com