Di antaranya, 17 sak pupuk NPK Phonska, satu unit mobil Daihatsu Pikup biru metalik, dan satu buah terpal berwarna oranye.
"Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi," pungkas AKP Eko Darmawan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) UU Darurat RI 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU 1/1960 Juncto UU 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Juncto Perpres 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres 15/2011 Juncto Pasal 30 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (1) Permendag tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.