Salin Artikel

Bawa 17 Pupuk Subsidi secara Ilegal, 2 Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Dua pemuda itu adalah Moh Fathul Manan (28) dan Ahmad Efendi Saputra (26) asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Pelaku kami tangkap saat perjalanan," kata Kapolsek, Kamis (8/12/2022).

Rencananya, belasan pupuk itu akan dibawa ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo dan diduga dijual secara ilegal.

"Tujuh belas sak pupuk subsidi itu diangkut pelaku menggunakan mobil pikap nopol P 8310 VH," ungkapnya.

Untuk mengelabui petugas, belasan pupuk yang diangkut para pelaku tersebut sengaja ditutupi menggunakan terpal warna oranye.

Dijelaskan, pupuk jenis NPK Phonska itu dibeli dari kios milik warga Dusun Derwono, Desa Balak, Kecamatan Songgon, pada Selasa (6/12/2022) malam.

Kini seluruh barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Banyuwangi.


Di antaranya, 17 sak pupuk NPK Phonska, satu unit mobil Daihatsu Pikup biru metalik, dan satu buah terpal berwarna oranye.

"Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi," pungkas AKP Eko Darmawan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) UU Darurat RI 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU 1/1960 Juncto UU 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Juncto Perpres 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres 15/2011 Juncto Pasal 30 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (1) Permendag tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/08/155517178/bawa-17-pupuk-subsidi-secara-ilegal-2-pemuda-di-banyuwangi-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke