Ketiga, memutuskan bahwa hukum joget pargoy adalah haram karena berpakain seksi dan membuka aurat serta bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.
Keempat, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama di Kabupaten Jember.
Kelima, MUI meminta pada pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar ikut melarang kegiatan joget pargoy.
Keenam, meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membimbing masyarakat pada kegiatan yang positif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.