Ketiga, memutuskan bahwa hukum joget pargoy adalah haram karena berpakain seksi dan membuka aurat serta bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.
Keempat, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama di Kabupaten Jember.
Kelima, MUI meminta pada pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar ikut melarang kegiatan joget pargoy.
Keenam, meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membimbing masyarakat pada kegiatan yang positif.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang