Salin Artikel

MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram, Ini Alasannya

Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris menjelaskan, Komisi Fatwa MUI Jember menilai joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.

Awalnya joget tersebut hanya ramai di aplikasi TikTok, namun sekarang banyak dilakukan secara terbuka di tempat umum, diikuti parade musik.

“Umumnya joget ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakain seksi dan membuka aurat,” kata Ketua MUI Jember Dr. KH. Abdul Haris via telepon, Rabu (30/11/2022).

Selain itu, kata dia, joget pargoy juga bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.

MUI Jember melalui komisi fatwa mengadakan kajian terkait dengan fenoma joget pargoy ini.

MUI Jember sudah mengeluarkan edaran fatwa dan tausiah terkait joget pargoy pada masyarakat 19 November 2022. Ada empat poin tausiah yang disampaikan.

Pertama, mengajak umat Islam di Kabupaten Jember untuk mempertahankan Jember sebagai kabupaten religius. Kedua, memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam kegiatan sehari-hari.


Ketiga, memutuskan bahwa hukum joget pargoy adalah haram karena berpakain seksi dan membuka aurat serta bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.

Keempat, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama di Kabupaten Jember.

Kelima, MUI meminta pada pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar ikut melarang kegiatan joget pargoy.

Keenam, meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membimbing masyarakat pada kegiatan yang positif.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/30/182204078/mui-jember-keluarkan-fatwa-joget-pargoy-haram-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke