"Korban dipukul dengan berbagai peralatan seperti sapu hingga sendal," jelas dia.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita banyak barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul putrinya yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.
Mulai dari gagang sapu, sandal hingga gitar ukuran kecil atau kentrung.
"Kami sudah sita semua barang bukti, termasuk yang digunakan untuk memukul seperti gagang sapu, sendal, hingga gitar kentrung," kata dia.
Baca juga: Ibu di Surabaya yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Ditetapkan Tersangka
Kepada polisi, tersangka mengaku memukul korban karena kesal kepada korban.
"Tersangka kesal karena setiap kali disuruh selalu lamban dan tidak sesuai dengan kemauan tersangka," jelas dia.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka hampir di sekujur tubuh seperti di lengan, belakang kepala, kaki, dan dahi.
"Ada luka yang paling parah yakni di belakang kepala," ungkap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.