SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan U (32), seorang ibu di Surabaya sebagai tersangka. Bersama rekannya, L (18), dia diduga menganiaya, AP (6), putri semata wayangnya hingga meninggal dunia.
Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Anak 6 Tahun di Surabaya Meninggal Diduga Dianiaya Ibunya Sendiri
AP kerap dianiaya oleh tersangka sejak 2 tahun terakhir. Beberapa kali, L juga ikut menganiaya korban.
"Korban dipukul dengan berbagai peralatan seperti sapu hingga sendal," jelasnya.
Baca juga: 7 Sesar Aktif di Jawa Timur, Sesar Kendeng Disebut Buat Surabaya Berpotensi Gempa
Kasus tersebut muncul dari laporan dokter RS Soewandhie Surabaya pada Senin (21/11/2022). Saat itu, U membawa anaknya dalam kondisi tidak bernyawa ke RS Soewandhie Surabaya.
Kepada dokter, U mengaku anaknya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
"Namun dokter menemukan banyak luka di sekujur tubuhnya, karena curiga, akhirnya dokter menghubungi kami," jelas Arief.
Pihaknya lalu menerjunkan tim untuk melakukan otopsi kepada jenazah korban, mendatangi lokasi kejadian di Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk U dan L.
Dari proses penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan anak berusia 6 tahun tersebut meninggal bukan karena terjatuh, tapi karena dianiaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.