Salin Artikel

Kronologi Ibu Aniaya Anak 6 Tahun hingga Tewas, 2 Tahun Korban Sering Dipukul Pakai Gagang Sapu hingga Gitar Kentrung

KOMPAS.com - Seorang anak di Surabaya, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan ibu kandung sejak dua tahun terakhir hingga akhirnya meninggal.

Korban, AP (6) kerap dipukul dengan menggunakan peralatan sapu hingga gitar oleh pelaku U (32).

Bahkan, rekan pelaku L (18) beberapa kali juga turut menganiaya korban.

Kasus terungkap

Kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa oleh ibunya ke RS Soewandhie Surabaya dengan kondisi sudah tak bernyawa pada Senin (21/11/2022).

Saat diperiksa oleh dokter, ibu tersebut mengaku anaknya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, dokter merasa curiga karena kondisi korban mengalami banyak luka.

"Namun dokter menemukan banyak luka di sekujur tubuhnya. Karena curiga, akhirnya dokter menghubungi kami," jelas dia.

Atas laporan tersebut, polisi berupaya melakukan penyelidikan.

Tim diterjunkan untuk melakukan otopsi kepada jenazah korban, mendatangi lokasi kejadian di Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk U dan L.

Dari proses penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan anak berusia 6 tahun tersebut meninggal bukan karena terjatuh, tapi karena dianiaya.

Pelaku jadi tersangka

Selanjutnya, polisi menangkap ibu korban dan rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku pun telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya.

Arief mengungkapkan, kedua tersangka kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan dokter dan pengakuan tersangka, aksi penganiayaan terhadap korban berlangsung sejak 2 tahun terakhir.

Beberapa kali, L juga ikut menganiaya korban.

"Korban dipukul dengan berbagai peralatan seperti sapu hingga sendal," jelas dia.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita banyak barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul putrinya yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.

Mulai dari gagang sapu, sandal hingga gitar ukuran kecil atau kentrung.

"Kami sudah sita semua barang bukti, termasuk yang digunakan untuk memukul seperti gagang sapu, sendal, hingga gitar kentrung," kata dia.

Motif penganiayaan

Kepada polisi, tersangka mengaku memukul korban karena kesal kepada korban.

"Tersangka kesal karena setiap kali disuruh selalu lamban dan tidak sesuai dengan kemauan tersangka," jelas dia.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka hampir di sekujur tubuh seperti di lengan, belakang kepala, kaki, dan dahi.

"Ada luka yang paling parah yakni di belakang kepala," ungkap dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/27/121219778/kronologi-ibu-aniaya-anak-6-tahun-hingga-tewas-2-tahun-korban-sering

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke