Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Rubicon Paksa Masuk Kawasan Gunung Bromo, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Kompas.com - 23/11/2022, 13:06 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyayangkan insiden adu mulut antara rombongan mobil Rubicon dan Land Cruiser dengan petugas BB TNBTS serta warga setempat.

Rombongan mobil pribadi tersebut sempat memaksa masuk ke kawasan TNBTS.

Lantas bagaimana aturan masuk kawasan TNBTS, terutama untuk rombongan mobil pribadi?

Baca juga: Rombongan Mobil Rubicon dan Land Cruiser Memaksa Masuk Kawasan Bromo hingga Bersitegang dengan Petugas

BB TNBTS menegaskan, pihaknya sudah melarang adanya rombongan mobil pribadi masuk ke kawasan TNBTS sejak Agustus 2022.

"BB TNBTS sudah membuat kebijakan seluruh kendaraan pribadi dilarang masuk ke kawasan TNBTS. Jika ingin masuk harus menggunakan jasa sewa mobil jip," ungkap Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Hubungan Masyarakat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Syarif Hidayat, Rabu (23/11/2022).

Sebelumnya, BB TNBTS masih memperbolehkan rombongan mobil pribadi, seperti komunitas masuk ke kawasan TNBTS dengan batas maksimal 20 kendaraan dengan jumlah penumpang masing-masing 2 orang per kendaraan.

Baca juga: Paksa Masuk Kawasan Bromo, Rombongan Rubicon dan Land Cruiser Diminta Putar Balik, Polisi: Tak Ada Izin

"Namun, sejak adanya insiden komunitas mobil Pajero Sport yang melakukan pesta di lautan pasir hingga menyalahi aturan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), maka kami memutuskan untuk melarang semua kendaraan pribadi masuk TNBTS. Sepenuhnya harus menggunakan jasa mobil jip," terang dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Surabaya
Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Surabaya
Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com