MALANG, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyayangkan insiden adu mulut antara rombongan mobil Rubicon dan Land Cruiser dengan petugas BB TNBTS serta warga setempat.
Rombongan mobil pribadi tersebut sempat memaksa masuk ke kawasan TNBTS.
Lantas bagaimana aturan masuk kawasan TNBTS, terutama untuk rombongan mobil pribadi?
BB TNBTS menegaskan, pihaknya sudah melarang adanya rombongan mobil pribadi masuk ke kawasan TNBTS sejak Agustus 2022.
"BB TNBTS sudah membuat kebijakan seluruh kendaraan pribadi dilarang masuk ke kawasan TNBTS. Jika ingin masuk harus menggunakan jasa sewa mobil jip," ungkap Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Hubungan Masyarakat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Syarif Hidayat, Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, BB TNBTS masih memperbolehkan rombongan mobil pribadi, seperti komunitas masuk ke kawasan TNBTS dengan batas maksimal 20 kendaraan dengan jumlah penumpang masing-masing 2 orang per kendaraan.
"Namun, sejak adanya insiden komunitas mobil Pajero Sport yang melakukan pesta di lautan pasir hingga menyalahi aturan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), maka kami memutuskan untuk melarang semua kendaraan pribadi masuk TNBTS. Sepenuhnya harus menggunakan jasa mobil jip," terang dia.