Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat menggerebek rumah HL.
Di sana petugas mendapati HL memproduksi dawet dengan bahan berbahaya.
HL ditangkap di rumahnya Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jumat (11/11/2022).
Polisi menyita satu bungkus dawet dan lima bungkus kalsium karbida.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.