JEMBER, KOMPAS.com – Personel Polres Jember menangkap HL (30), pedagang dawet asal Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (11/11/2022).
Pria itu diduga mencampur adonan dawet dengan bahan berbahaya, yakni kalsium karbida atau karbit yang biasa dipakai sebagai bahan las.
Baca juga: Warga Jember Ditangkap karena Pelihara Burung Cenderawasih, Mengaku Beli di Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya.
“Dicampur dengan bahan kalsium karbida yang sebenarnya kegunaan utama untuk bahan pengelasan,” kata Komang saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022).
Setelah mendapatkan informasi warga itu, polisi mendatangi rumah pelaku. Di sana, polisi menemukan pembuatan dawet dan nata de coco dengan bahan berbahaya.
Pelaku memakai kalsium karbida itu sebagai pengeras dan pengental dawet. Ketika selesai dibuat, makanan itu dijual ke pasar tradisional di wilayah Kabupaten Jember.
“Dia menjual ke beberapa pasar dengan kemasan plastik,” ujar dia.
Setiap kemasan plastik dawet dan nata de coco buatan pelaku dijual seharga Rp 1.500 hingga Rp 5.000.
Baca juga: Tertipu Akun Facebook Palsu Anggota DPRD Jatim, 2 Warga Jember Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah
Pelaku HL sudah memproduksi makanan itu selama tiga tahun terakhir. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus dawet, lima bungkus kalsium karbida, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.