Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Palsukan Merek Pupuk, 2 Warga di Lamongan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/11/2022, 23:32 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang yang diduga memalsukan merek produk pupuk.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu adalah warga Gresik berinisial EF (36) dan wraga Lamongan berinisial P (47).

Baca juga: 3 Saudara Kembar di Lamongan Kompak Gelar Resepsi Pernikahan Bareng

"Pelaku diamankan unit dua Satreskrim Polres Lamongan pada Hari Sabtu (3/11/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Atas surat pengaduan dan pelaporan yang dibuat oleh Nur Hasyim, tentang pengaduan merek dagang miliknya yang telah terdaftar di Depkumham RI, yang dipakai tanpa seizin pemilik merek," ujar Anton, saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Anton menjelaskan, pemilik merek dagang merasa dirugikan karena ada pihak lain yang memproduksi dan mengedarkan produk jenis dolomit untuk pertanian dan perkebunan merek SP-TRO 36 yang diproduksi PT Centra Agropratama Gresik Indonesia.

"Pemegang hak atas merek dagang terdaftar melaporkan, bahwa di Desa Banjarwati ada yang memproduksi pupuk dengan menggunakan merek dagang terdaftar miliknya tanpa izin," ucap Anton.

Polisi lalu mendatangi tempat usaha milik P di Desa Banjarwati untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengemasan pupuk curah ke dalam kantong bertuliskan PT Centra Agropratama Gresik Indonesia.

"Sebelumnya, pelapor mengatakan telah mendapat informasi dari salah seorang kostumernya yang ada di Makassar, terdapat pupuk palsu beredar seperti yang diproduksi PT Centra Agropratama Gresik Indonesia. Kemudian mendapat bocoran, yang itu mengarah kepada dua pelaku," kata Anton.

Polisi mengamankan 28 sak pupuk jenis dolomit dengan kemasan yang sama seperti produk PT Centra Agropratama Gresik Indonesia.

Baca juga: Tanggul Kali Plalangan Longsor, BPBD Lamongan Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, terdapat 100 sak kosong dengan merek yang sama, lima sak pupuk dolomit curah, dan sebuah truk yang hendak mengirim pupuk palsu itu.

"Kami jerat Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 122, juncto Pasal 73 Undang-Undang RI  22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Ancaman pidananya maksimal lima tahun," tutur Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com