SURABAYA, KOMPAS.com - Pria berinisial WF ditetapkan tersangka oleh polisi setelah memukul seorang mahasiswa dengan tongkat baseball gara-gara masalah parkir.
WF dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
"WF ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dikonfirmasi Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Pria yang Pukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball Kabur ke Luar Surabaya
WF melakukan penganiayaan terhadap R seorang mahasiswa asal Surabaya. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Menurut Mirzal, penganiayaan dipicu karena tersangka emosi karena masalah senggolan saat parkir.
Pelaku dan korban sempat adu mulut dengan posisi pelaku membawa tongkat baseball.
Baca juga: Pria yang Pukul Mahasiswa Pakai Tongkat Bisbol Ditangkap di Semarang
"Saat pelaku akan masuk mobil, pelaku memukulkan tongkat baseball mengenai pipi sebelah kanan korban," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.