Salin Artikel

Pemukul Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

WF dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

"WF ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dikonfirmasi Selasa (15/11/2022).

WF melakukan penganiayaan terhadap R seorang mahasiswa asal Surabaya. Video  penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Menurut Mirzal, penganiayaan dipicu karena tersangka emosi karena masalah senggolan saat parkir.

Pelaku dan korban sempat adu mulut dengan posisi pelaku membawa tongkat baseball.

"Saat pelaku akan masuk mobil, pelaku memukulkan tongkat baseball mengenai pipi sebelah kanan korban," terangnya.


Saat ini WF ditahan dan diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya.

"Tersangka menyesali perbuatannya dan siap menjalani proses hukum," ujarnya.

WF ditangkap pada Minggu (13/11/2022) pukul 23.00 WIB di gerbang tol Semarang oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya dibantu Resmob Polrestabes Semarang dan tim PJR Polda Jateng. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/15/095022278/pemukul-mahasiswa-pakai-tongkat-baseball-jadi-tersangka-terancam-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke