SURABAYA, KOMPAS.com - Pria berinisial WF ditetapkan tersangka oleh polisi setelah memukul seorang mahasiswa dengan tongkat baseball gara-gara masalah parkir.
WF dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
"WF ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dikonfirmasi Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Pria yang Pukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball Kabur ke Luar Surabaya
WF melakukan penganiayaan terhadap R seorang mahasiswa asal Surabaya. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Menurut Mirzal, penganiayaan dipicu karena tersangka emosi karena masalah senggolan saat parkir.
Pelaku dan korban sempat adu mulut dengan posisi pelaku membawa tongkat baseball.
Baca juga: Pria yang Pukul Mahasiswa Pakai Tongkat Bisbol Ditangkap di Semarang
"Saat pelaku akan masuk mobil, pelaku memukulkan tongkat baseball mengenai pipi sebelah kanan korban," terangnya.
Saat ini WF ditahan dan diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya.
"Tersangka menyesali perbuatannya dan siap menjalani proses hukum," ujarnya.
WF ditangkap pada Minggu (13/11/2022) pukul 23.00 WIB di gerbang tol Semarang oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya dibantu Resmob Polrestabes Semarang dan tim PJR Polda Jateng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.