SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, meringkus empat anggota komplotan pencuri emas dengan modus hipnotis di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.
Mereka adalah dua laki-laki berinisial AW (42) dan AP (40), serta dua perempuan yakni AH (40) dan SH (40). Mereka digelandang ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Masih Ditemukan Desa Tertinggal, Wabup Sumenep Minta Kades Kembangkan Potensi Lokal
"Pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).
Widiarti menjelaskan, kasus pencurian emas dengan modus hipnotis tersebut bermula pada Rabu (9/11/2022).
Saat itu, korban bernama Suhaya sedang menjaga toko emas miliknya di Dusun Mangong-Mangong, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban didatangi dua perempuan yakni AA dan SH yang keluar dari mobil Avanza putih.
"Dua orang perempuan tersebut berpura-pura akan membeli emas sehingga korban mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh pelaku," tutur Widiarti.
Setelah melihat-lihat, pelaku mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut. Setelahnya, korban diberikan uang Rp 200.000 dan tak ingat apa pun.
Setelah 20 menit, korban baru sadar pelaku sudah tidak ada di toko serta beberapa emas miliknya juga raib diduga dibawa pelaku.
"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean," kata Widiarti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.