Salin Artikel

Komplotan Pencuri Emas di Sumenep Ditangkap, Pelaku Beraksi dengan Modus Hipnotis

Mereka adalah dua laki-laki berinisial AW (42) dan AP (40), serta dua perempuan yakni AH (40) dan SH (40). Mereka digelandang ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Widiarti menjelaskan, kasus pencurian emas dengan modus hipnotis tersebut bermula pada Rabu (9/11/2022).

Saat itu, korban bernama Suhaya sedang menjaga toko emas miliknya di Dusun Mangong-Mangong, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.

Sekitar pukul 09.30 WIB, korban didatangi dua perempuan yakni AA dan SH yang keluar dari mobil Avanza putih.

"Dua orang perempuan tersebut berpura-pura akan membeli emas sehingga korban mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh pelaku," tutur Widiarti.

Setelah melihat-lihat, pelaku mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut. Setelahnya, korban diberikan uang Rp 200.000 dan tak ingat apa pun.

Setelah 20 menit, korban baru sadar pelaku sudah tidak ada di toko serta beberapa emas miliknya juga raib diduga dibawa pelaku.

"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean," kata Widiarti.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Tak lama setelah itu, mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada di sebuah hotel di kawasan Desa Kali katak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Keempat pelaku langsung ditangkap polisi. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di toko emas itu.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat kurang lebih 91,13 gram, satu buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat kurang lebih 62,59 gram.

Selain itu, ada satu perhiasan gelang emas model rantai dengan berat kurang lebih 26,30 gram, dan tiga buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya kurang lebih 31,97 gram dengan total kerugian Rp. 190.791.000.

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subsider Pasal 378 KUH Pidana," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/10/145452578/komplotan-pencuri-emas-di-sumenep-ditangkap-pelaku-beraksi-dengan-modus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke