Sementara pihak terlapor dalam laporan itu yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan, yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.
"Merekalah yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56," tegasnya.
Baca juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Pemkot Malang Wajibkan Pegawai Berpakaian Hitam
Laporan dilayangkan ke Polres Malang lantaran lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
Di sisi lain, laporan yang dibuatnya adalah laporan model B, yang memang seharusnya dilakukan oleh masyarakat atau korban.
"Kalau Polda Jawa Timur itu model A. Yakni laporan yang dibuat oleh anggota, dan ancaman di Polda Jawa Timur itu, seperti sudah kita tahu, yakni pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian," pungkasnya.
Baca juga: Aremania Siapkan 137 Keranda untuk Aksi Damai di Depan Balai Kota Malang
Sementara itu, Polres Malang enggan berkomentar terkait laporan itu.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditanya irit berbicara. Ia mengatakan bahwa apa pun laporan yang masuk ke Polres Malang pasti akan diterima.
"Pada intinya siapapun yang melapor, kami akan terima," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.