MALANG, KOMPAS.com - Salah satu keluarga korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri membuat laporan ke Polres Malang, Rabu (9/11/2022).
Laporan itu terkait kematian dua putrinya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) akibat kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Jelang 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, 135 Bendera Setengah Tiang Berkibar di Stadion Kanjuruhan
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.
"Kita melaporkan ke Polres Malang, dan sudah diterima oleh SPKT Polres Malang," ungkapnya saat ditemui, Rabu.
Imam mengaku juga telah menyerahkan surat kematian, foto-foto kedua putri Devi Athok, serta bukti-bukti lain.
Baca juga: Jurnalis Malang Raya Tampilkan Kumpulan Foto Tragedi Kanjuruhan, Dibentangkan di Stadion
"Kami juga sudah menyiapkan empat orang saksi atas laporan yang kami lakukan ini. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang ini. Karena mereka juga perlu kami lindungi," jelasnya.
"Selanjutnya kita menunggu panggilan Polres Malang untuk BAP," imbuhnya.
Sementara pihak terlapor dalam laporan itu yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan, yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.
"Merekalah yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56," tegasnya.
Baca juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Pemkot Malang Wajibkan Pegawai Berpakaian Hitam
Laporan dilayangkan ke Polres Malang lantaran lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
Di sisi lain, laporan yang dibuatnya adalah laporan model B, yang memang seharusnya dilakukan oleh masyarakat atau korban.
"Kalau Polda Jawa Timur itu model A. Yakni laporan yang dibuat oleh anggota, dan ancaman di Polda Jawa Timur itu, seperti sudah kita tahu, yakni pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian," pungkasnya.
Baca juga: Aremania Siapkan 137 Keranda untuk Aksi Damai di Depan Balai Kota Malang
Sementara itu, Polres Malang enggan berkomentar terkait laporan itu.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditanya irit berbicara. Ia mengatakan bahwa apa pun laporan yang masuk ke Polres Malang pasti akan diterima.
"Pada intinya siapapun yang melapor, kami akan terima," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.