Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeran Video "Kebaya Merah" Ditangkap, Begini Cara Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Kompas.com - 09/11/2022, 06:08 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pemeran video "kebaya merah" ditangkap polisi, Minggu (6/11/2022). Kedua pelaku, yakni pria berinisial ACS dan perempuan berinisial AH, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka (pemeran) ditangkap Minggu malam kemarin di kawasan Medokan Surabaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Farman, Senin (7/11/2022).

Bagaimana cara polisi menelusuri jejak dua pemeran video "kebaya merah"?

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Video Mesum Kebaya Merah Direkam di Hotel di Surabaya

Usai video tersebut beredar di media sosial, polisi menganalisisnya. Sempat muncul dugaan bahwa video itu dibuat di Bali karena pakaian yang dipakai pemeran wanita terlihat mirip dengan kebaya khas Bali. Namun, dugaan itu terbantahkan.

Tim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya turut menganalisis video syur tersebut. Pasalnya, ruangan tempat video itu dibuat memiliki kesamaan dengan kamar salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Ada analisa diduga adegan asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel di Surabaya," ucap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Video Mesum Kebaya Merah Diduga Dibuat Sebelum Juni 2022, Begini Analisis Polisi

Pada Sabtu (5/11/2022), tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mendatangi sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, untuk mencocokkan detail-detail yang tampak dalam video dengan lokasi asli.

"Setiap sudut lokasi dicocokkan, dari posisi kamar mandi, tulisan yang menempel di dinding hingga wallpaper yang ada di atas tempat tidur yang diduga sama dengan yang ada di video," ungkapnya.

Namun, ada sedikit perbedaan yang ditemui tim saat berada di lokasi, yakni soal stiker larangan merokok dalam kamar. Dalam video, stiker itu tidak ada. Sedangkan, di lokasi, stiker terpampang di kamar.

Baca juga: Polisi Pastikan Video Asusila Kebaya Merah Direkam di Kamar Hotel Jalan Sumatra Surabaya

Berdasarkan keterangan manajemen hotel, ternyata stiker larangan merokok tersebut ditempel ke semua kamar sejak Juni 2022.

Oleh karena itu, sambung Fakih, muncul anggapan video mesum tersebut direkam sebelum Juni 2022.

Tak hanya bertanya soal detail kamar, tim juga sempat mewawancarai manajemen hotel mengenai penggunaan kebaya oleh pelayan hotel di satu hari tertentu.

"Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," tuturnya.

Baca juga: Motif Pembuatan Video Kebaya Merah, Pemeran Mendapat Order dari Akun Twitter, Dibayar Rp 750.000

 

Polisi pastikan video "kebaya merah" dibuat di Surabaya

Tangkapan layar foto wanita berkebaya merah beredar di media sosial pada Sabtu (5/11/2022).Twitter Tangkapan layar foto wanita berkebaya merah beredar di media sosial pada Sabtu (5/11/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, polisi memastikan bahwa video "kebaya merah" direkam di Surabaya, tepatnya kamar 1710 sebuah hotel di kawasan Kecamatan Gubeng.

"Saya pastikan kamar dalam video tersebut berada di salah satu hotel di Jalan Sumatera Surabaya. Kita sudah periksa dan sudah kami pastikan," tandas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin.

Farman menjelaskan, saat penangkapan dua pemeran video "kebaya merah", polisi menyita enam barang bukti, yaitu satu unit laptop, dua hardisk, dua buah ponsel, dan sebuah invoice kamar tertanggal 8 Maret 2022.

Baca juga: Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Wanita Terbakar Saat Rumah Tersangka Dilalap Api

Hanya saja, polisi tidak dapat menyita barang bukti kebaya merah. Pasalnya, menurut AH, pakaian itu dilalap api sewaktu rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.

"Barang bukti tidak bisa dihadirkan karena menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran," jelasnya, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: 2 Pemeran Video Kebaya Merah Ditetapkan Tersangka, Mengaku sebagai Pasangan Kekasih

ACS dan AH, yang mengaku sebagai pasangan kekasih, membuat video "kebaya merah" karena mendapatkan order dari suatu akun Twitter. Akun tersebut meminta mereka membuat video dengan tema "resepsionis hotel".

"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," beber Farman.

Usai diciduk, kedua pemeran video "kebaya merah" itu, dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Identitas Pemeran Video Kebaya Merah, Si Pria dari Surabaya, Wanitanya Asal Malang

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Krisiandi, Pythag Kurniati, Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com