NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Eko Nukaji Hariyadi, divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Sidak Pembangunan Taman Nyawiji, Ketua DPRD Nganjuk: Pekerjaan Jangan Asal-asalan
Sementara, terdakwa Eko mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.
“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa, yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero South dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Menurut Nophy, terdakwa Eko dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nophy menyebut, dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa Eko.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama lima tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Nophy, terdakwa Eko diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Serta menghukum terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 617.282.000, subsider satu tahun penjara,” beber Nophy.
Adapun dalam persidangan ini, lanjut Nophy, majelis hakim juga menyampaikan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam putusan terhadap terdakwa Eko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.