Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Kades Pecuk di Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2022, 22:41 WIB

NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Eko Nukaji Hariyadi, divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Sidak Pembangunan Taman Nyawiji, Ketua DPRD Nganjuk: Pekerjaan Jangan Asal-asalan

Sementara, terdakwa Eko mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa, yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero South dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Menurut Nophy, terdakwa Eko dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nophy menyebut, dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa Eko.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama lima tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Nophy, terdakwa Eko diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Serta menghukum terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 617.282.000, subsider satu tahun penjara,” beber Nophy.

Adapun dalam persidangan ini, lanjut Nophy, majelis hakim juga menyampaikan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam putusan terhadap terdakwa Eko.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KA Argo Semeru Hari Pertama Beroperasi, 435 Pelanggan Naik dari Stasiun Gubeng Surabaya

KA Argo Semeru Hari Pertama Beroperasi, 435 Pelanggan Naik dari Stasiun Gubeng Surabaya

Surabaya
Patung Buddha Setinggi 12,3 Meter Menjulang di Tunjungan Plaza Surabaya, Catatkan Rekor MURI

Patung Buddha Setinggi 12,3 Meter Menjulang di Tunjungan Plaza Surabaya, Catatkan Rekor MURI

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Juni 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Juni 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Polisi Gresik: Hasil Visum, Ayah Bunuh Anak Kandung dengan 24 Tusukan

Polisi Gresik: Hasil Visum, Ayah Bunuh Anak Kandung dengan 24 Tusukan

Surabaya
King Kobra Sepanjang 3,5 Meter Masuk Rumah Warga di Pacitan

King Kobra Sepanjang 3,5 Meter Masuk Rumah Warga di Pacitan

Surabaya
Prabowo Disebut Sudah Kantongi 3 Nama Bakal Cawapres

Prabowo Disebut Sudah Kantongi 3 Nama Bakal Cawapres

Surabaya
Website Resmi Pemprov Jatim Dibobol 'Hacker', Pelaku Mantan Admin Situs Judi

Website Resmi Pemprov Jatim Dibobol "Hacker", Pelaku Mantan Admin Situs Judi

Surabaya
Ada Patung Buddha Tidur Raksasa di Vihara Dhammadipa Arama Kota Batu

Ada Patung Buddha Tidur Raksasa di Vihara Dhammadipa Arama Kota Batu

Surabaya
Penjualan Lutung Jawa di Situbondo Masih Marak, Dilakukan Secara Online

Penjualan Lutung Jawa di Situbondo Masih Marak, Dilakukan Secara Online

Surabaya
Patung Buddha Tidur, Ikon Maha Vihara Majapahit di Mojokerto

Patung Buddha Tidur, Ikon Maha Vihara Majapahit di Mojokerto

Surabaya
Super Air Jet Resmi Buka Rute Banyuwangi-Jakarta

Super Air Jet Resmi Buka Rute Banyuwangi-Jakarta

Surabaya
Kades di Jember Bisa Dapat Hadiah Rp 200 Juta, Syaratnya Angka Partisipasi Pemilu Lebih dari 90 Persen

Kades di Jember Bisa Dapat Hadiah Rp 200 Juta, Syaratnya Angka Partisipasi Pemilu Lebih dari 90 Persen

Surabaya
Anak 14 Tahun di Malang Dipaksa Ibu Jualan Makaroni, Dianiaya Saat Tak Memenuhi Target

Anak 14 Tahun di Malang Dipaksa Ibu Jualan Makaroni, Dianiaya Saat Tak Memenuhi Target

Surabaya
Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...

Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...

Surabaya
Akal Bulus Pria Cabuli Anak 5 Kali di Banyuwangi, Korban Alami Trauma

Akal Bulus Pria Cabuli Anak 5 Kali di Banyuwangi, Korban Alami Trauma

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com