Usai dilakukan pengembangan, pelaku lainnya mengarah kepada MT.
Namun, MT sendiri sudah kabur ke Bandar Lampung dan baru berhasil diamankan di Jalan Singosari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, Minggu (6/11/2022).
"Para tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP," kata Widiarti.
Polisi, lanjut Widiarti, masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ia menduga, peristiwa pembunuhan itu melibatkan banyak orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.