Usai dilakukan pengembangan, pelaku lainnya mengarah kepada MT.
Namun, MT sendiri sudah kabur ke Bandar Lampung dan baru berhasil diamankan di Jalan Singosari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, Minggu (6/11/2022).
"Para tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP," kata Widiarti.
Polisi, lanjut Widiarti, masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ia menduga, peristiwa pembunuhan itu melibatkan banyak orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.