SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara 6 tersangka tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (7/11/2022).
Berkas perkara tersebut dikembalikan karena dianggap tidak lengkap atau kurang memenuhi syarat formil dan materiil terhadap unsur pasal yang disangkakan atau P19.
"Berkas yang dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti agar dipenuhi syarat formil maupun materiilnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman dikonfirmasi, Senin sore.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim
Fathur mengaku tidak dapat menyampaikan detail petunjuk jaksa dimaksud karena sudah masuk dalam materi perkara.
"Dalam berkas P19, juga ada petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut," terang Fathur.
Baca juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan di Rutan Polda Jatim
Seperti diketahui, pada 25 Oktober 2022, penyidik Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara 6 tersangka tragedi kerusuhan di Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB. Ia disangka dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Lalu, tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya disangka dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selanjutnya, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangka dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.