NGAWI, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial I (32), ditangkap personel Polres Ngawi karena diduga mengedarkan uang palsu.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Ngawi Iptu Basuki Rakhmat mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Fajar, warga Desa Bangunrejo Kidul.
Baca juga: Oknum LSM di Ngawi Diamankan Polisi Saat Menghitung Uang Hasil Pemerasan
Fajar melapor ke polisi setelah mendapati uang yang diberikan I saat membeli ponsel di kiosnya palsu.
“Kasus ini terbongkar saat Fajar menerima uang Rp 50.000 palsu untuk pembayaran ponsel Oppo A52 seharga Rp 1,3 juta dari Iswanto,” ujar Basuki ditemui di Polres Ngawi, Sabtu (29/10/2022).
Basuki Rakhmat menambahkan, Fajar menerima 26 lembar uang pecahan 50.000 diduga palsu dari Iswanto. Polisi kemudian mengamankan Iswanto di rumahnya.
“Pelaku kita amankan pada Selasa (25/10) di rumahnya. Pelaku mengakui jika uang yang dimiliki palsu,” imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan uang palsu sejumlah 3,25 juta dalam pecahan 50.000.
Baca juga: 155 Hektar Tanaman Padi di Ngawi Diserang Virus Kerdil, Ini Imbauan Dinas Pertanian
“Total uang palsu yang kita amankan sebanyak 91 lembar atau senilai Rp 4.550.000,” ucap Basuki.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapat uang palsu saat menjual motor kepada seseorang dari Kecamatan Mantingan. Polisi masih mendalami kasus peredaran uang palsu itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.