Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum LSM di Ngawi Diamankan Polisi Saat Menghitung Uang Hasil Pemerasan

Kompas.com - 27/10/2022, 15:56 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengamankan Deny Subroto (38), seorang oknum anggota LSM, atas kasus pemerasan. Warga Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, itu diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Sambirejo, Susilo.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pelaku bersama rekannya bernama Agus bertemu dengan korban di sebuah depo air minum milik rekan Susilo yang juga seorang kepala desa.

"Kejadiannya pada 8 September, pelaku meminta dan mengancam akan melaporkan kepada aparat hukum adanya dugaan anggaran ganda dalam BUM Desa Desa Sambirejo,” ujar Dwiasi dalam konferensi pers di Polres Ngawi, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: 155 Hektar Tanaman Padi di Ngawi Diserang Virus Kerdil, Ini Imbauan Dinas Pertanian

Dwiasi menambahkan, awalnya, oknum anggota LSM itu meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Susilo. Berdasarkan hasil negosiasi, disepakati bahwa Susilo akan memberi uang Rp 30 juta kepada pelaku.

Namun, karena Susilo hanya membawa uang Rp 3 juta, keduanya sepakat untuk bertemu lagi di lokasi yang sama pada Sabtu (10/9/2022) untuk pembayaran kekurangannya. Susilo sempat menanyakan kedatangan pelaku yang tanpa rekannya, Agus.

"Pelaku menunjukkan chat dengan Agus jika telah setuju dengan angka tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Balita Warga Ngawi Meninggal Diduga karena Gagal Ginjal Akut

Pada pertemuan kedua, Susilo menyerahkan uang Rp 10 juta kepada pelaku. Pelaku kemudian menghitung uang tersebut di depan Susilo. Saat itu pula, anggota kepolisian Sektor Ngrambe mengamankan pelaku.

"Pelaku ditangkap polisi saat sedang menghitung uang di depan Kepala Desa Sambirejo Susilo,” ucap Dwiasi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp 10 juta, sebuah HP, dua kartu tanda anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atas nama pelaku dan satu unit motor yang digunakan pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com