BLITAR, KOMPAS.com - Gara-gara kabur setelah menabrak pengemudi motor, seorang sopir truk bernama Toni Mahendra (25) terancam 5 tahun penjara.
Truk yang dikendarai Toni itu menabrak sepeda motor di simpang tiga Jalan Cemara, Kota Blitar, Rabu (26/10/2022).
Kecalakaan itu mengakibatkan pengemudi sepeda motor yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian bernama Setyo Agung Wibowo (21) meninggal dunia dengan luka parah di kepala.
Baca juga: Pantai Peh Pulo di Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan pengemudi truk tidak menghentikan kendaraannya meski menyadari telah menabrak kendaraan roda dua.
"Pengemudi mengaku melihat dari spion telah menabrak sepeda motor. Namun karena banyak warga berkerumun, pengemudi melanjutkan perjalanan," ujar Argo pada konferensi pers, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Jenazah 2 Penebang Tebu dan 1 Sopir Truk yang Hanyut akibat Banjir di Blitar Ditemukan
Argo menjelaskan, truk tersebut sedang membawa muatan bahan sembako untuk dikirim ke Surabaya ketika kecelakaan terjadi.
"Jadi pengemudi truk tetap melanjutkan perjalanan ke Surabaya," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.