BLITAR, KOMPAS.com - Gara-gara kabur setelah menabrak pengemudi motor, seorang sopir truk bernama Toni Mahendra (25) terancam 5 tahun penjara.
Truk yang dikendarai Toni itu menabrak sepeda motor di simpang tiga Jalan Cemara, Kota Blitar, Rabu (26/10/2022).
Kecalakaan itu mengakibatkan pengemudi sepeda motor yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian bernama Setyo Agung Wibowo (21) meninggal dunia dengan luka parah di kepala.
Baca juga: Pantai Peh Pulo di Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan pengemudi truk tidak menghentikan kendaraannya meski menyadari telah menabrak kendaraan roda dua.
"Pengemudi mengaku melihat dari spion telah menabrak sepeda motor. Namun karena banyak warga berkerumun, pengemudi melanjutkan perjalanan," ujar Argo pada konferensi pers, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Jenazah 2 Penebang Tebu dan 1 Sopir Truk yang Hanyut akibat Banjir di Blitar Ditemukan
Argo menjelaskan, truk tersebut sedang membawa muatan bahan sembako untuk dikirim ke Surabaya ketika kecelakaan terjadi.
"Jadi pengemudi truk tetap melanjutkan perjalanan ke Surabaya," tambahnya.
Menerima laporan kasus tabrak lari, ujar Argo, pihak kepolisian mendatangi lokasi namun tidak mendapatkan keterangan yang berarti terkait identitas truk.
Pada hari yang sama, polisi akhirnya mendapatkan identitas truk termasuk nomor polisi kendaraan setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Polisi mendatangi pemilik truk dan mendapatkan informasi bahwa truk sedang mengirim barang ke Surabaya.
"Maka keesokan harinya kami jemput pengemudi truk di gudang pemilik truk," ujarnya.
Baca juga: 165 Warga Mengungsi akibat Tanah Bergerak di Kabupaten Blitar
Toni mengaku sebelum melanjutkan perjalanan ke Surabaya dirinya terlebih dulu menelepon bos pemilik truk dan muatan.
Toni juga mengaku tidak menyadari menabrak sepeda motor dengan pengendaranya.
"Saya kira yang tertabrak sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan," ujarnya.
Atas kelalaiannya, polisi menjerat pengemudi truk itu dengan pasal ganda dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.