Setelah melakukan penyelidikan secara maraton, petugas Satreskrim Polres Kediri Kota dan Polsek akhirnya mengungkap identitas pelaku.
Sedangkan motif pelaku, menurut Kapolres adalah faktor ekonomi. Sebab tersangka memiliki utang dan tanggungan belanja online.
"Judi online juga. Ini penyakit," pungkasnya.
Baca juga: Kendalikan Harga Pangan, Pemkot Kediri Gelontorkan Sembako Murah
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, perampokan itu menimpa BPR Kota Kediri yang merupakan perusahaan daerah pada 18 Oktober 2022.
Peristiwa yang terjadi pada siang bolong itu terjadi setelah pelaku menyekap seorang kasir perempuan, yang merupakan satu-satunya pegawai yang tengah bertugas.
Pelaku yang seorang diri itu membawa kabur uang tunai Rp 20 juta dan meninggalkan uang yang berserakan di lantai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.