KEDIRI, KOMPAS.com - Polisi Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkap kasus perampokan yang menimpa BPR Kota Kediri di Jl Tendean pada 18 Oktober 2022.
Pengungkapan itu setelah petugas menangkap pelaku tunggal, yakni BS (31), warga Kampung Ndalem Kota Kediri yang berdomisili di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Rabu (26/10/2022) malam.
Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan pukul 22.00 WIB. Awalnya, BS sempat membantah telah melakukan perampokan.
"Kita tanyakan dengan bukti-bukti akhirnya mengakui," ujar AKBP Wahyudi dalam pers rilis di Mapolres Kediri Kota, Kamis (27/10/2022).
Kapolres menambahkan, BS berpura-pura menjadi nasabah saat melancarkan aksinya. Pelaku empat kali bolak-balik menghadap petugas kasir.
Pada kedatangannya yang keempat, BS langsung mengambil ponsel milik FA, kasir perempuan yang saat itu bertugas seorang diri.
Baca juga: Sebelum Hilang, Pendaki asal Kediri yang Hilang di Gunung Lawu Sempat Melakukan Ritual
Kasir itu sempat melawan. Namun, BS mengikatnya dengan lakban.
"Tersangka BS langsung mengambil ponsel namun korban melawan lalu dicekik dan diikat lakban," lanjut Kapolres.
Tersangka BS kemudian mengambil uang tunai dalam laci sebesar Rp 20 juta, lalu kabur meninggalkan lokasi.
Saat itu, kata Kapolres, pihaknya yang memeriksa lokasi kejadian usai mendapatkan laporan, tidak menemukan petunjuk pelakunya. Hanya ada satu kamera pengawas.
"Awalnya tidak ada petunjuk sama sekali," lanjut Wahyudi.
Pelaku telah menyiapkan rencana perampokan dengan matang. Pelaku menutup nomor pelat motornya untuk mengaburkan identitas. Pelaku juga membuang ponsel curiannya.
"Tersangka BS ini mengerti (cara menghilangkan jejak) sekali," lanjut Wahyudi.
Setelah melakukan penyelidikan secara maraton, petugas Satreskrim Polres Kediri Kota dan Polsek akhirnya mengungkap identitas pelaku.
Sedangkan motif pelaku, menurut Kapolres adalah faktor ekonomi. Sebab tersangka memiliki utang dan tanggungan belanja online.
"Judi online juga. Ini penyakit," pungkasnya.
Baca juga: Kendalikan Harga Pangan, Pemkot Kediri Gelontorkan Sembako Murah
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, perampokan itu menimpa BPR Kota Kediri yang merupakan perusahaan daerah pada 18 Oktober 2022.
Peristiwa yang terjadi pada siang bolong itu terjadi setelah pelaku menyekap seorang kasir perempuan, yang merupakan satu-satunya pegawai yang tengah bertugas.
Pelaku yang seorang diri itu membawa kabur uang tunai Rp 20 juta dan meninggalkan uang yang berserakan di lantai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.