Menurut dia, persidangan akan membuktikan hal tersebut.
"Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," lanjut Dedi.
Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang digelar di lapangan Mapolda Jawa Timur memperagakan 30 adegan.
Ada tiga tersangka yang menjadi fokus dalam rekonstruksi, yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Keterangan Indosiar Beda dengan Dokumen Digital
"Fokus tiga tersangka yakni atas nama WS, PS, dan H. Terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP, ini menjadi fokus," kata dia.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan 54 orang saksi dan peran pengganti.
"Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan makin lebih jelas di rekontruksi ini. Secara teknis, rekontruksi akan dibuat berita acara dan dberi berkas nantinya," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.