MALANG, KOMPAS.com - Hasil rekam medis korban selamat dalam tragedi Kanjuruhan bisa menjadi salah satu bukti penyebab sakit yang dialami. Korban selamat rata-rata mengalami mata merah hingga sesak napas.
Tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) menerima kejanggalan dalam rekam medis salah satu korban selamat.
Anggota tim hukum TGA Anjarnawan Yusky mengatakan, rekam medis didapatkan dari salah satu korban selamat asal Kota Malang yang mengadu ke Posko TGA. Korban mengalami kondisi mata merah.
Hasil pemeriksaan diagnosa dokter dari salah satu rumah sakit milik pemerintah di Malang menyebutkan, kondisi itu terjadi karena korban terinjak-injak.
"Sementara saat kami menggali keterangan korban menyatakan bahwa area mata tidak pernah terinjak, hanya badan, ada rontgen," kata Anjar di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan: PSSI Bertahan Total, Tak Beri Solusi
Anjar didampingi perwakilan Aremania Andi Koreng dan Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan.
Tim hukum TGA melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis sebagai pembanding. Hasilnya, mata merah yang diderita korban terjadi karena pembuluh darah di daerah mata pecah. Kondisi itu berpotensi kebutaan.
Namun, dokter spesialis itu belum bisa menyatakan mata merah itu terjadi karena pengaruh paparan zat gas air mata atau tidak.
"Untuk pemeriksaan lebih spesifik perlu dilakukan pemeriksaan kornea mata, ada kemungkinan cacat permanen, kebutaan. Dijelaskan oleh dokter, iritasi mata yang dialami bisa menjadi cacat permanen," katanya.
Terkait kejanggalan itu, Anjar menambahkan, pihaknya berencana memeriksa dan meminta rekam medis dari korban selamat lainnya yang mengalami luka atau sakit.
Hal itu untuk membuktikan ada ciri luka dan sakit yang sama dialami korban akibat terpapar gas air mata.
"Rencana upayakan ambil 5-10 sampling, kalau nanti ada kondisi atau gejala yang sama bisa membuktikan awal, luka mata lima, luka tenggorokan lima, luka paru lima dan lainnya," katanya.
Dia juga mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Kepolisian untuk mengakomodasi pemeriksaan korban selamat yang masih menderita luka atau sakit.
Hal itu dinilai penting untuk membuka fakta sebenarnya dan tidak ada suatu hal yang ditutup-tutupi.
"Salah satu yang terakomodir adalah otopsi, namun yang belum terakomodir oleh TGIPF dan Kepolisian terkait bagaimana pemeriksaan korban selamat yang masih menderita, belum tersentuh," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 16 Oktober 2022: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan
Menurutnya, jika hal tersebut tidak tersentuh maka bisa saja pasal yang disangkakan kepada para tersangka akan gugur hukum.
"Pasal 360 itu mengakibatkan korban luka yang harusnya dilakukan pemeriksaan ke korban, khawatirnya kalau bekas luka korban sudah hilang maka Pasal 360-nya bisa tidak dikenakan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.